TITIKTEMU.CO – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengambil langkah hukum dengan melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadapnya ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil sebagai bentuk protes sekaligus dorongan untuk melakukan evaluasi terhadap sistem peradilan.
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa seluruh hakim dalam majelis yang memutus perkara tersebut telah dilaporkan, karena tidak ada satu pun yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut.
“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom kami laporkan semuanya karena tidak ada dissenting di situ,” ujar Zaid kepada awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 4 Agustus 2025.
Dinilai Langgar Asas Praduga Tak Bersalah
Zaid juga menyinggung sikap salah satu hakim yang menurutnya tidak menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), melainkan justru menganggap kliennya sudah bersalah sejak awal (presumption of guilt).
“Pak Tom ini seolah-olah sudah dianggap bersalah sejak awal, tinggal dicari alat buktinya. Padahal proses peradilan tidak boleh seperti itu,” jelas Zaid.
Tuntutan Evaluasi Sistem Hukum dan Perlindungan Keadilan
Pelaporan ini bukan bertujuan menyerang institusi penegak hukum, melainkan sebagai bentuk evaluasi agar sistem hukum di Indonesia bisa diperbaiki ke depan.
“Ini bukan untuk menyerang Mahkamah Agung, Kejaksaan, atau institusi lainnya. Tapi untuk evaluasi, koreksi, agar keadilan dan kebenaran ditegakkan,” ungkap Zaid.
Menurutnya, langkah ini juga bertujuan agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami ketidakadilan serupa dalam proses hukum di masa depan.
“Kami ingin sistem hukum kita semakin baik, agar aparat penegak hukum bisa semakin profesional dan tidak ada lagi kasus seperti yang dialami Pak Tom,” tambahnya.