TITIKTEMU.CO – Upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memberantas kejahatan finansial membuahkan hasil signifikan. Terhitung dalam periode April hingga Juni 2025, transaksi judi online di Indonesia menurun drastis lebih dari 70 persen, usai ribuan rekening terindikasi aktivitas ilegal diblokir.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa sebelum pemblokiran dilakukan, total deposit judi online bisa mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Namun setelah aksi tegas tersebut, nilainya kini hanya berkisar Rp 1 triliun lebih.
“Ini bukan hanya sekadar statistik. Ini bukti nyata bahwa pemblokiran akun benar-benar mampu menekan perputaran dana haram,” ujar Ivan melalui akun Instagram resmi PPATK pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Pemblokiran Rekening Bukan Penyitaan, Tapi Perlindungan
Ivan menegaskan bahwa langkah pemblokiran terhadap rekening dormant – rekening tidak aktif – dilakukan demi perlindungan nasabah, bukan untuk menyita dana.
“Uangnya tidak dirampas. Justru kami lindungi agar tidak disalahgunakan untuk tindak pidana,” tegasnya.
Rekening-rekening dormant ini sebagian besar terlibat dalam praktik ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, hingga pemanfaatan data pribadi secara tidak sah. Diketahui, terdapat lebih dari 140 ribu rekening nonaktif selama lebih dari satu dekade, dengan nilai simpanan mencapai Rp 428,61 miliar.
30 Juta Rekening Dormant Dibuka Blokirnya
Sejak Mei 2025, PPATK mulai membuka blokir terhadap rekening dormant yang sudah diverifikasi aman. Totalnya mencapai lebih dari 30 juta rekening.
“Kami menganalisis datanya, ternyata banyak nasabah yang sengaja membiarkan rekening tidak aktif sebagai bentuk tabungan jangka panjang. Maka kami buka blokirnya,” jelas Ivan dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point.
Proses aktivasi ulang atau penutupan rekening pun disebut mudah, cukup dengan menghubungi pihak bank atau PPATK.
“Hak atas dana tetap aman, hanya rekeningnya yang kami lindungi agar tidak dimanfaatkan pihak lain,” tambah Ivan.
Baca Juga: Roy Suryo Siap Rilis Buku Dugaan Ijazah Palsu Jokowi pada 17 Agustus 2025, Akan Terbit di 25 Negara
Rekening Dormant Rentan Disalahgunakan
PPATK mengungkap bahwa banyak rekening dormant yang justru digunakan untuk kejahatan finansial. Tercatat ada lebih dari 50 ribu rekening tiba-tiba menerima dana mencurigakan, meskipun sebelumnya tidak aktif.