TITIKTEMU.CO - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas “Tom” Lembong, akhirnya menghirup udara bebas setelah keluar dari Rutan Cipinang pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Kebebasan ini merupakan hasil dari keputusan abolisi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang telah disetujui oleh DPR RI.
Sebelumnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Namun, abolisi tersebut menghapus seluruh pidana yang dijatuhkan padanya, menjadikan dirinya secara hukum seolah tidak pernah terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam pernyataan kepada media, Tom menyampaikan rasa syukurnya setelah menjalani sembilan bulan masa tahanan. Ia mengaku bahwa sejak awal merasa tidak mendapatkan proses hukum yang ideal.
“Saya telah melewati sembilan bulan yang menantang di balik jeruji, karena merasa proses hukum yang saya jalani tidak sepenuhnya adil,” ujar Tom.
Tom juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto serta seluruh anggota DPR RI yang telah memberikan persetujuan atas pengajuan abolisi tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Larang Pengibaran Bendera One Piece: Jangan Cederai Simbol Negara di Bulan Kemerdekaan
“Saya sangat menghargai keputusan ini, karena bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tapi juga mengembalikan reputasi saya,” ungkapnya.
Ia menilai keputusan tersebut bukan perkara mudah, dan menghormatinya sebagai langkah konstitusional yang telah melalui banyak pertimbangan, baik dari sisi hukum maupun politik.
Setibanya di luar Rutan Cipinang, Tom disambut hangat oleh para pendukung dan simpatisan yang telah menunggunya sejak pagi hari. Ia terlihat tersenyum dan membalas sapaan mereka dengan ramah.***