TITIKTEMU.CO - Pemerintah melalui Istana Kepresidenan resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025). Menurut Juri, penetapan libur tersebut bertujuan memberikan waktu dan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara lebih meriah dan bermakna.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Apresiasi Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, Sindir Balik Ferry Irwandi?
"Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri. Ia menambahkan, momentum ini diharapkan dimanfaatkan untuk menggelar berbagai perlombaan tradisional, acara budaya, hingga aktivitas komunitas yang mencerminkan semangat nasionalisme.
Meski demikian, Juri belum memastikan apakah status libur itu termasuk libur nasional resmi atau hanya cuti bersama tambahan. Perlu diketahui, pemerintah sebelumnya sudah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 berdasarkan SKB Tiga Menteri.
Baca Juga: Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, Begini Reaksi Kejaksaan Agung
Selain kebijakan libur, pemerintah juga mengeluarkan surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 28 Juli 2025. Surat tersebut mengimbau seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri untuk mengibarkan bendera Merah Putih serta memasang dekorasi kemerdekaan sepanjang 1–31 Agustus 2025.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat dan institusi dapat menunjukkan antusiasme dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan ke-80 RI, serta memperkuat rasa persatuan dan cinta tanah air.***