nasional

Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, Begini Reaksi Kejaksaan Agung

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:25 WIB
Mantan Mendag RI, Tom Lembong. (Instagram/tomlembong)

TITIKTEMU.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Sebelumnya, Tom dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun atas dugaan kasus korupsi impor gula.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari media. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu oleh institusinya.

Baca Juga: Laba Asuransi Jiwa Tembus Rp5,3 Triliun di Kuartal 1 2025, IFG Dorong Transformasi Industri Nasional

“Saya baru tahu dari media. Kita akan pelajari dulu keputusan abolisi ini,” kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Saat ini, Kejagung tengah fokus pada proses banding yang sebelumnya telah diajukan dalam perkara hukum Tom Lembong. Namun, Anang tidak menutup kemungkinan untuk menyesuaikan langkah hukum jika terdapat kebijakan resmi dari pemerintah terkait abolisi tersebut.

“Kita masih menunggu arahan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sampai proses banding kemarin, Tom Lembong masih ditahan,” imbuhnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Usulkan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto, Menkumham Beberkan Alasannya

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan setelah disetujuinya abolisi oleh Presiden dan DPR.

“Dengan diberikannya abolisi, otomatis semua proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan sepenuhnya,” jelas Supratman di Gedung DPR RI pada hari yang sama.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari kebijakan rekonsiliasi nasional yang digaungkan oleh pemerintah menjelang perayaan HUT Kemerdekaan ke-80 RI.***

Tags

Terkini