nasional

Ibu dan Balita Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp3 Juta dari PKH 2025, Ini Cara Daftarnya!

Rabu, 30 Juli 2025 | 12:40 WIB
Manfaatkan Bantuan PKH 2025 untuk Ibu dan Balita (@kemensosri)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan tunai bersyarat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) 2025.

Program ini ditujukan bagi keluarga kurang mampu yang memiliki anggota seperti ibu hamil, balita, lansia, hingga penyandang disabilitas.

Besarnya bantuan yang bisa diterima oleh kategori ibu dan balita bisa mencapai Rp3.000.000 per tahun, disalurkan secara bertahap melalui bank penyalur resmi seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Rahasia Daftar PKH Tahap 3 2025: Bisa dari Rumah, Gak Ribet Lagi!

Begini Cara Daftar PKH 2025

Agar bisa mendapatkan bantuan PKH 2025, pastikan Anda memenuhi syarat sebagai penerima manfaat. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

  • Datangi kantor kelurahan atau desa terdekat
  • Ajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial

Petugas akan melakukan pengecekan apakah Anda sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Jika belum, Anda akan dibantu untuk didaftarkan ke DTKS

Setelah masuk DTKS, Anda bisa masuk sebagai calon penerima PKH

Catatan penting: Pastikan membawa dokumen identitas lengkap seperti KTP, KK, dan surat keterangan pendukung bila ada.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan PKH Juli–September 2025 dan Besaran Nominalnya

Cara Dapat Bantuan Pendidikan PIP 2025 Untuk Anak Sekolah

Bagi Anda yang memiliki anak usia sekolah, jangan lewatkan juga kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP 2025).

Ini dia langkah-langkahnya:

Halaman:

Tags

Terkini