Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap penawaran properti dengan harga yang terlalu murah. Sebelum melakukan transaksi:
- Periksa legalitas penjual dan properti
- Gunakan jasa notaris atau PPAT
- Hindari transfer uang sebelum ada kepastian dokumen resmi
- Cek langsung lokasi properti
Baca Juga: China Wajibkan Influencer Punya Sertifikat, Indonesia Kapan? Helmy Yahya Angkat Suara!
Penipuan berkedok properti di Facebook Marketplace ini menimbulkan kerugian besar bagi puluhan orang.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam setiap transaksi online, terutama yang menyangkut nilai tinggi seperti properti.***