Ia menilai, semua kebijakan publik seharusnya dilandasi musyawarah, bukan keputusan mendadak yang terkesan sewenang-wenang.
"Profesi wartawan seharusnya dihargai. Kalau ada kebutuhan lain terhadap gedung, sebaiknya dibicarakan baik-baik. Bukan main usir," ujarnya.
Baca Juga: Siapa Mantan Suami Putri Karlina? Viral Pernikahan Maula Akbar, Putra Sulung KDM Gubernur Jawa Barat
PWI Kabupaten Cirebon: Jangan Bungkam Suara Wartawan
Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, mengkhawatirkan adanya motif tersembunyi di balik pengusiran ini.
Ia mempertanyakan apakah ini murni soal aset daerah atau ada unsur politis, misalnya buntut dari perbedaan pandangan pada masa Pilkada.
"Kalau dibiarkan, ini bisa jadi bentuk tekanan halus yang membungkam pers secara perlahan. Demokrasi akan mundur jika ruang untuk suara kritis dipersempit," jelasnya.
PWI Ciayumajakuning Desak Evaluasi dan Dialog
Koordinator Wilayah PWI Ciayumajakuning, Jejep Falahul Alam, menyerukan agar Pemkab Indramayu segera mencabut surat pengusiran tersebut dan membuka ruang dialog yang konstruktif.
Menurutnya, pers merupakan pilar keempat demokrasi yang tidak boleh dilemahkan.
"Kalau ada kebutuhan terhadap gedung, berikan solusi pengganti yang layak.
Jangan jadikan wartawan korban dari kebijakan yang tidak berpihak pada kemerdekaan pers," tegas Jejep.
Wartawan Juga Rakyat, Punya Hak Diperlakukan Adil
Jejep yang juga mantan Ketua PWI Majalengka dua periode menegaskan, pejabat publik di Indramayu seharusnya tak berlaku semena-mena terhadap wartawan.