TITIKTEMU.CO - Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru terkait gaji untuk dua jenis aparatur negara, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penetapan ini merujuk pada dua regulasi resmi, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.
Meskipun sama-sama berada dalam payung Aparatur Sipil Negara (ASN), struktur penggajian antara PNS dan PPPK cukup berbeda. Salah satu perbedaan paling mencolok terlihat dari jumlah jenjang golongan dan variasi tunjangan yang diberikan. PPPK diketahui memiliki struktur golongan yang lebih kompleks, sehingga potensi besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima bisa lebih tinggi dibandingkan PNS di tingkat golongan tertentu.
Namun, menjadi PNS tetap memiliki sejumlah keuntungan jangka panjang, salah satunya adalah hak atas pensiun. Setiap PNS akan mendapatkan dana pensiun setelah masa kerjanya selesai, sesuatu yang tidak dimiliki oleh PPPK. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang mengincar stabilitas finansial setelah pensiun.
Sementara itu, PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun dari negara. Meski menerima gaji yang bisa jadi lebih tinggi, PPPK perlu mempersiapkan sendiri dana hari tuanya. Selain itu, PPPK juga wajib membayar pajak penghasilan (PPh) secara mandiri, berbeda dengan PNS yang sebagian besar kewajiban pajaknya telah dikelola oleh instansi tempatnya bekerja.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa masing-masing status ASN memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. PPPK lebih unggul dalam hal fleksibilitas dan penghasilan aktif, sedangkan PNS unggul dari sisi jaminan masa depan dan kepastian jenjang karier jangka panjang.
Bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan jalur karier di lingkungan pemerintah, penting untuk memahami perbedaan ini secara menyeluruh. Dengan mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan jangka panjang, pilihan antara menjadi PNS atau PPPK bisa disesuaikan dengan prioritas masing-masing individu.
Gaji PNS
Berikut daftar lengkap gaji PNS untuk setiap golongan:
1. Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
2. Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600