TITIKTEMU.CO - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Melalui kebijakan “Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025”, masyarakat bisa menikmati berbagai insentif pajak mulai dari pertengahan Juli hingga akhir Agustus 2025.
Periode Pembebasan
Program ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/435/013/2025.
Baca Juga: 5 Ide Tema MPLS 2025 yang Penuh Inspiratif dan Seru untuk Siswa Baru SD, SMP, SMA dan SMK
Fasilitas Bebas Pajak yang Ditawarkan
Masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan beberapa jenis kewajiban pajak kendaraan, yaitu:
A. Bebas Sanksi Administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
B. Bebas PKB Progresif, yang biasanya dikenakan untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
- Bebas Denda & Pokok Tunggakan PKB Tahun 2024 dan Tahun Sebelumnya, dengan ketentuan:
- Roda 2: Kendaraan wajib pajak kurang mampu yang masuk data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), dengan pokok maksimal hingga Rp 500.000.
- Roda 2 Ojek Online.
- Roda 3: Dengan pokok maksimal hingga Rp 500.000.
Perpanjangan Keringanan Pajak
Tidak hanya itu, keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB juga diperpanjang hingga 31 Desember 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/400/013/2025.
Tambahan Kebijakan untuk Angkutan Umum
Kendaraan angkutan umum, baik bersubsidi maupun non-subsidi, juga mendapat perhatian khusus. Khusus kendaraan non-subsidi akan mendapatkan pengenaan yang sama dengan kendaraan subsidi, asalkan memenuhi syarat administratif yang ditentukan hingga 31 Desember 2025.
Catatan Penting