- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 per tahap (tiga bulan)
- Anak SD: Rp225.000 per tahap
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap
Selain itu, bantuan tambahan seperti beras 20 kilogram dan dana penebalan Rp400.000 hanya diberikan kepada KPM yang terdaftar di DTSEN dan memenuhi kriteria.
Dua Jalur Pencairan: KKS dan Kantor Pos
Penyaluran bansos tahap 3 dilakukan melalui dua mekanisme:
1. Melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi penerima di wilayah dengan akses perbankan.
2. Melalui kantor pos untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) atau yang memiliki akses digital terbatas.
Wilayah seperti Papua, Papua Barat, NTT, Kalimantan perbatasan, Maluku, dan beberapa bagian Sumatera serta Sulawesi tetap menggunakan sistem manual via kantor pos.
Penting: Verifikasi Data untuk Masuk DTSEN
Beberapa warga layak menerima bansos dilaporkan belum terdaftar di DTSEN. Hal ini bisa terjadi karena:
- Tidak ikut pendataan Regsosek sebelumnya.
- Pindah domisili.
- Kesalahan administrasi data kependudukan.
Untuk itu, pemerintah melalui pendamping sosial, RT/RW, dan kantor kelurahan/desa diinstruksikan segera menindaklanjuti laporan warga.
Bagi warga yang belum tercatat, disarankan segera melapor untuk verifikasi kondisi dan pendaftaran ulang agar masuk ke pembaruan DTSEN di tahap selanjutnya.
Cek Status Bansos Secara Online
Kini, penerima bansos bisa mengecek status secara real-time melalui:
- Aplikasi Cek Bansos.
- Website resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Platform ini sudah terintegrasi dengan DTSEN, sehingga memastikan data penerima lebih akurat dan transparan.
Reformasi Jaring Pengaman Sosial