PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengutuk keras aksi pelemparan batu yang membahayakan penumpang. KAI menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap pelaku.
"Pelaku aksi vandalisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, pada Selasa 8 Juli 2025.
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan bekerja sama dengan pihak kepolisian serta masyarakat setempat.
Baca Juga: Superman 2025 Adalah Simbol Imigran dan Moralitas di Amerika, Kata Sutradara James Gunn
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku Vandalisme
Feni menegaskan bahwa melempar batu ke kereta bukan hanya aksi iseng, tapi tindak pidana serius yang bisa mengancam nyawa.
Pelaku dapat dijerat Pasal 194 KUHP dengan hukuman hingga 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup jika menyebabkan korban meninggal.
Selain itu, Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga mengatur sanksi tegas pada Pasal 180 bagi pelaku tindakan berbahaya di jalur kereta.
Baca Juga: Dana PIP SMA/SMK Naik Jadi Rp1,8 Juta per Siswa, Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Imbauan KAI untuk Masyarakat
KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga keamanan perjalanan kereta api.
Vandalisme seperti pelemparan batu bukan hanya merugikan, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang.
"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme demi keselamatan bersama," pungkas Feni.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan lebih ketat di jalur kereta, terutama di titik-titik rawan.
Keamanan dan kenyamanan penumpang menjadi tanggung jawab bersama antara operator, aparat, dan masyarakat.***