nasional

Ini Modus Guru Ngaji Predator Anak di Jakarta Selatan

Senin, 30 Juni 2025 | 14:15 WIB
Foto Ilustrasi - Seorang guru ngaji ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap santri. (freepik.com)

TITIKTEMU.CO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial AF, seorang guru ngaji, yang diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap anak-anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada 26 Juni 2025.

Kasus ini mencuat ke publik karena pelaku ternyata sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021 dengan setidaknya 10 anak korban yang sudah berani melapor.

Baca Juga: Diduga Cabuli 10 Santri Bawah Umur, Guru Ngaji di Tebet Ditangkap Polisi

Menggunakan Kepercayaan untuk Melancarkan Aksi Bejat

Kepala Satreskrim Polresta Jaksel, Ardian Satrio, mengungkapkan bahwa AF memanfaatkan statusnya sebagai guru ngaji untuk mendekati korban.

“AF mulai melakukan pencabulan sejak 2021 terhadap anak-anak yang belajar mengaji padanya,” jelas Ardian kepada wartawan.

Dengan kedok mendidik agama, AF justru memanfaatkan kepercayaan yang diberikan orang tua dan anak-anak untuk melakukan aksi bejatnya.

Baca Juga: Raih Peluang Riset Internasional: Beasiswa Garuda ACE 2025 Gelombang 2 untuk Mahasiswa Komputasi dan Teknik

Modus Licik: Uang Receh hingga Ancaman Kekerasan

Ardian menjelaskan bahwa modus operandi AF tergolong licik dan keji.

Pelaku membujuk anak-anak dengan uang Rp10.000 hingga Rp25.000 agar mau menurutinya.

Setelah itu, ia memastikan korban tetap bungkam dengan menggunakan ancaman dan kekerasan fisik.

“AF mengiming-imingi korban dengan uang, lalu mengancam dan bahkan menampar mereka agar tidak menceritakan ke orang lain,” kata Ardian.

Halaman:

Tags

Terkini