TITIKTEMU.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting yang akan mengubah jalannya demokrasi Indonesia.
Mulai Pemilu 2029, pemilu nasional (presiden/wakil presiden, DPR, DPD) akan dipisah dari pemilu lokal (gubernur, bupati/wali kota, DPRD provinsi/kabupaten/kota).
Keduanya akan digelar dengan jeda waktu sekitar 2 hingga 2,5 tahun.
Ketua DPD RI Sambut Baik Langkah MK
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menyambut baik putusan MK ini dan menyebutnya sebagai inovasi penting untuk memperkuat kualitas demokrasi di tanah air.
Baginya, pemisahan jadwal pemilu dapat membantu mengurai kompleksitas beban kerja penyelenggara.
Peringatan: Tantangan Pembaruan Data Pemilih
Meski mendukung, Sultan menekankan pemerintah dan penyelenggara pemilu harus siap menghadapi tantangan besar, terutama terkait pembaruan data pemilih.
Menurutnya, jarak dua tahun antara pemilu nasional dan lokal akan berdampak signifikan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pembaharuan data pemilih harus dilakukan secara cepat dan menyeluruh.
Ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara,” kata Sultan dalam keterangan resminya pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Baca Juga: Bocoran LINK Video Its Anggi Durasi 2 menit 47 detik, Fenomena Viral di Media Sosial