TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka tabir praktik korupsi di tingkat daerah.
Kali ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap proyek pembangunan jalan dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.
Penangkapan Melalui Operasi Tangkap Tangan
Penetapan tersangka ini adalah hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
OTT tersebut menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi yang menggerogoti sektor infrastruktur vital di daerah.
Baca Juga: Profil Novel Baswedan: Eks Penyidik KPK yang Kini Jadi Wakil Kepala Satgassus Penerimaan Negara
Modus Suap untuk Proyek Jalan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Topan Ginting diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk memenangkan proyek di Dinas PUPR Sumut serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
“KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 28 Juni 2025.
Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah RES, HEL, KIRR, dan RAY yang diduga turut terlibat dalam praktik suap ini.
Baca Juga: KPK Mendalami Dugaan Korupsi Proses Izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker, Imigrasi Jadi Sorotan
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai Rp231 juta dari rumah salah satu tersangka bernama KIR.