nasional

5 Catatan Haji 2025 dari Arab Saudi: Ini Respons Kemenag dan Solusi di Lapangan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 19:50 WIB
Potret Dirjen PHU Hilman Latief (tengah) beri keterangan pers di Madinah. (Kemenag.go.id)

Arab Saudi juga menyoroti kondisi kesehatan jemaah, terutama mereka yang memaksakan diri menjalani ibadah sunah meskipun dalam kondisi tidak fit

Menanggapi hal ini, Hilman menekankan pentingnya peran pembimbing dan petugas pendamping untuk memberikan edukasi dan mengingatkan jemaah agar tidak berlebihan dalam beribadah, terutama bagi mereka yang memiliki penyakit serius.

Baca Juga: Penyelenggaraan Haji 2025 Diperketat, Kemenag Antisipasi Visa Ilegal

“Ke depan, proses seleksi jemaah akan lebih diperketat. Bila calon jemaah memiliki riwayat penyakit berat seperti butuh cuci darah, disarankan untuk tidak berangkat,” jelasnya.

Masalah Penyembelihan Dam

Satu lagi catatan adalah terkait penyembelihan dam (denda ibadah haji). Arab Saudi menyoroti adanya jemaah yang melakukan penyembelihan di luar sistem resmi Adahi.

Hilman menjelaskan bahwa sebagian jemaah Indonesia masih menjalankan penyembelihan dam lewat mekanisme lokal, termasuk lewat Baznas di Tanah Air atau bekerja sama dengan RPH (Rumah Potong Hewan) dan pihak ketiga di Arab Saudi.

Namun, ia mengakui bahwa aturan mengenai kewajiban menggunakan Adahi muncul mendadak, sehingga banyak jemaah sudah terlanjur menjalin kerja sama penyembelihan secara mandiri.

Kemenag Tegaskan: Ini Masukan, Bukan Teguran

Hilman menekankan bahwa semua catatan dalam nota diplomatik tersebut tidak berdampak pada kuota haji Indonesia, karena sifatnya hanya sebagai masukan dan evaluasi, bukan peringatan atau teguran resmi.

Fokus utamanya adalah sebagai pengingat agar penyelenggaraan haji di tahun-tahun mendatang bisa semakin baik dan tertib.

Kuota Haji 2026 Akan Diumumkan 10 Juli

Sebagai informasi tambahan, otoritas Arab Saudi dijadwalkan akan mengumumkan kuota haji untuk tahun 2026 pada 10 Juli 2025, bertepatan dengan 15 Muharram 1447 H.

Pengumuman ini akan disampaikan melalui platform resmi seperti Masar Nusuk atau e-Hajj.***

 

Halaman:

Tags

Terkini