Sebelum keputusan Presiden ini diumumkan, sempat terjadi kontroversi menyusul terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara.
Keputusan tersebut memicu penolakan dan polemik di tengah masyarakat, khususnya dari kalangan masyarakat Aceh yang merasa memiliki bukti historis dan administratif kuat atas keempat pulau itu.
Kini, dengan keputusan Presiden Prabowo, Kepmendagri sebelumnya secara otomatis dibatalkan, dan polemik yang sempat memanas diharapkan bisa mereda.
Kepastian Wilayah Demi Stabilitas Nasional
Keputusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas status wilayah administratif empat pulau tersebut.
Langkah ini dinilai penting dalam menjaga stabilitas hubungan antardaerah serta memperkuat legalitas kewilayahan berdasarkan dokumen resmi negara.
Presiden Prabowo dinilai berhasil menunjukkan ketegasan sekaligus kepekaan dalam menangani isu strategis seperti sengketa batas wilayah, yang tidak hanya berdampak administratif, tapi juga sosial dan politik.***