TITIKTEMU.CO - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Dalam keputusan yang diumumkan pada Selasa, 17 Juni 2025, Presiden memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi objek sengketa resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh.
Empat pulau yang dimaksud adalah:
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
Keputusan Disampaikan Resmi di Istana Presiden
Keputusan penting ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Hadir dalam konferensi tersebut sejumlah tokoh penting, di antaranya:
- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
- Gubernur Sumut Bobby Nasution
- Gubernur Aceh Muzakir Manaf
Mensesneg menyebut bahwa rapat terbatas telah digelar dengan bimbingan langsung dari Presiden, guna mencari solusi terbaik atas persoalan sengketa ini.
Baca Juga: Gandeng Chandra Asri dan INA, Danantara Bangun Pabrik Kimia Rp13 Triliun
Berdasarkan Kajian dan Dokumen Resmi
Menurut Prasetyo, keputusan yang diambil Presiden berdasarkan data dan dokumen sah milik pemerintah.
Tim pemerintah telah mengkaji dokumen administratif secara menyeluruh sebelum akhirnya Presiden mengetuk palu keputusan.
“Berdasarkan kajian terhadap dokumen yang dimiliki, pemerintah menyimpulkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang secara administratif termasuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh,” tegas Prasetyo.
Kepmendagri 2025 yang Menuai Polemik Kini Dibatalkan