- Menata batas wilayah kegiatan agar tidak melebihi area yang diizinkan,
- Menyusun dan melaksanakan Penataan Areal Kerja (PAK),
- Melaksanakan reklamasi pasca tambang dengan jaminan dana di Kementerian ESDM,
- Melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS),
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada sektor kehutanan.
Karena izin utama dari sektor pertambangan telah gugur, maka semua kewajiban dan hak yang melekat pada izin kawasan hutan juga ikut berhenti.
Respons Pemerintah terhadap Aksi Masyarakat Wawonii
Mengenai protes warga Pulau Wawonii, Ade menilai bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kontrol publik yang sah dan demokratis.
Ia mengajak masyarakat untuk tetap menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum kehutanan bila terdapat aduan atau pelanggaran di lapangan.
Komitmen Kementerian Kehutanan: Hutan Harus Dilindungi
Ade menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan berkomitmen menjaga kawasan hutan dari segala bentuk penyalahgunaan.
Ia menyampaikan bahwa langkah-langkah penertiban dan evaluasi terhadap izin-izin lain akan terus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan.
“Kami akan terus menjaga kawasan hutan dan menertibkan setiap aktivitas yang melanggar ketentuan,” tegasnya.***