nasional

Seminggu Sebelum Puncak Haji, Kemenag Klaim Lebih dari 200 Ribu Jemaah Calon Haji Indonesia Sudah Terima Kartu Nusuk

Jumat, 30 Mei 2025 | 13:30 WIB
Foto ilustrasi kartu Nusuk untuk para jemaah calon haji Indonesia. (Instagram/kemenag_ri)

TITIKTEMU.CO - Puncak pelaksanaan ibadah haji tahun ini akan berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, bertepatan dengan pelaksanaan wukuf di Arafah, yang menjadi rukun paling utama dalam ibadah haji.

Di hari yang sama, umat Muslim di seluruh dunia juga akan melaksanakan shalat Idul Adhha.

200 Ribu Lebih Jemaah Indonesia Sudah Terima Kartu Nusuk

Menjelang puncak haji, Kementerian Agama RI melaporkan bahwa lebih dari 200 ribu jemaah calon haji Indonesia yang sudah tiba di Arab Saudi telah menerima kartu Nusuk, sebuah kartu identitas penting selama pelaksanaan haji.

Baca Juga: Kapan Wukuf di Arafah di Haji 2025? Ini Jadwal Puncak Haji dan Rangkaian Kegiatannya

Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasarullah Jasam, menyampaikan bahwa hingga Kamis, 29 Mei 2025, sebanyak 210.511 jemaah Indonesia telah tiba di Tanah Suci, dan dari jumlah tersebut, 95 persen atau sekitar 200.540 orang sudah mendapatkan kartu Nusuk.

Fungsi dan Pentingnya Kartu Nusuk bagi Jemaah

Kartu Nusuk adalah kartu identitas digital resmi yang wajib dimiliki setiap jemaah haji yang berada di Makkah maupun Madinah. Di dalam kartu ini terdapat:

  • Foto jemaah
  • Nama lengkap
  • Nomor visa dan paspor
  • Lokasi hotel tempat menginap

Semua informasi tersebut tersimpan dalam barcode khusus yang dapat dipindai oleh petugas kapan saja untuk proses verifikasi identitas dan keabsahan jemaah.

Baca Juga: Persiapan Puncak Haji 2025: Kemenag Usahakan Pasangan Jemaah yang Terpisah Bisa Berkumpul Kembali di Armuzna

Membedakan Haji Resmi dan Ilegal

Salah satu fungsi penting kartu Nusuk adalah untuk membedakan jemaah resmi dan ilegal.

Dengan memiliki kartu ini, jemaah mendapatkan akses terhadap pelayanan resmi dan perlindungan hukum dari otoritas Arab Saudi serta Syarikah (penyedia layanan haji di Saudi).

Dikelola oleh 8 Syarikah Resmi

Halaman:

Tags

Terkini