nasional

Polisi Amankan Belasan Anggota Ormas GRIB Jaya dan Orang Yang Mengaku Ahli Waris Dalam Sengketa Tanah BMKG

Senin, 26 Mei 2025 | 08:00 WIB
Polda Metro Jaya telah mengamankan oknum ormas Grib Jaya terkait penguasaan lahan milik BMKG. (instagram/adeary_millcop)

"Mereka memberikan izin secara sepihak dan menarik sewa tanpa dasar hukum,” ungkapnya.

Baca Juga: Musim Kemarau 2025 Sudah Dimulai, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan Lengkap BMKG

Polisi Tegaskan: Lahan BMKG adalah Aset Negara

Pihak kepolisian dengan tegas menyatakan bahwa tanah yang disengketakan adalah aset negara milik BMKG, sehingga tidak bisa dikuasai atau disewakan oleh pihak manapun tanpa izin resmi.

Pendirian bangunan maupun pemungutan biaya sewa oleh oknum tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum.

Masyarakat Diminta Ikuti Prosedur Hukum

Kombes Ade Ary mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan klaim sepihak terhadap aset negara.

Jika merasa memiliki hak atas suatu lahan, warga diminta untuk menempuh jalur hukum yang benar melalui pengadilan atau instansi terkait.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran STMKG Terbaru 2025: Kuliah Gratis dan Jadi CPNS BMKG

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau punya bukti kepemilikan, silakan lapor. Bisa langsung menghubungi 110, layanan telepon gratis dari kepolisian,” jelasnya.

Pentingnya Kesadaran Hukum atas Aset Negara

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kesadaran hukum masyarakat terhadap aset negara. Tanah milik lembaga pemerintah seperti BMKG tidak bisa dikuasai secara sepihak tanpa izin atau legalitas yang jelas.

Kepolisian terus mengawal proses hukum ini agar semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini