Ia lebih memilih pendekatan pembinaan, terutama karena pelakunya adalah seorang mahasiswi.
“Oh, tidak (melapor), sudah diputuskan bahwa yang bersangkutan akan dibina terlebih dahulu,” tegas Jokowi.
Baca Juga: 5 HP Itel Mirip iPhone Harga Mulai Rp 900 Ribuan, Cocok untuk Pelajar dan Pemula!
Sikap Pemerintah: Mengedepankan Pembinaan
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, juga menyampaikan bahwa pemerintah ingin memberi kesempatan pembinaan kepada pelaku, mengingat usianya yang masih muda dan potensi yang masih bisa dikembangkan secara positif.
“Kalau memang ada pasal-pasal hukum yang dilanggar, itu ranahnya kepolisian.
Tapi dari sisi pemerintah, kami melihat ini sebagai momentum pembinaan. Anak muda kadang terbawa semangat yang kurang tepat, jadi lebih baik dibimbing,” kata Hasan Nasbi saat ditemui media di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 10 Mei 2025.
Baca Juga: Meski Menuai Kontroversi Jokowi Tetap ditunjuk Mewakili Indonesia Hadiri Pemakan Paus Fransiskus
Mahasiswi ITB Berstatus Tersangka dengan Penangguhan
SSS, mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB, diduga sebagai pembuat meme yang kini menuai kontroversi tersebut.
Ia disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Beberapa pasal yang disangkakan antara lain:
- Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1)
- Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, SSS diberikan penangguhan penahanan dengan pertimbangan agar ia tetap bisa mengikuti kegiatan akademiknya di kampus.
Baca Juga: INFO HAJI 2025 : Ini Tiga Fungsi Kartu Nusuk
Bijak Bermedia Sosial di Era AI