3. Unsur tokoh masyarakat;
a. Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers)
b. Muhammad Busyro Muqoddas IKetua Komisi Pendidikan)
c. Rosarita Niken Widiastuti (Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga)
Keputusan Presiden ini didasarkan pada, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur mengenai keberadaan dan mekanisme pengangkatan Dewan Pers.
Rekomendasi dari organisasi pers dan tokoh masyarakat yang mewakili aspirasi dunia jurnalistik nasional.
Penerbitan keputusan ini menegaskan bahwa pergantian anggota Dewan Pers dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, representasi yang seimbang, serta penghargaan terhadap profesionalisme.
Dengan formasi baru ini, diharapkan Dewan Pers dapat:
- Menjaga dan memperkuat kebebasan pers yang bertanggung jawab
- Memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis dalam menjalankan tugas
- Mendorong profesionalisme media massa di tengah tantangan disrupsi digital
- Mengawal etika jurnalistik dan kualitas informasi di ruang publik
- Keputusan ini menandai awal komitmen baru dalam memperkuat peran pers nasional sebagai pilar demokrasi dan agen perubahan sosial yang positif.
Penetapan ini mencerminkan konsistensi pemerintah dalam mendukung pertumbuhan pers yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.
Dengan semangat baru dari anggota Dewan Pers periode 2025–2028, diharapkan pers nasional semakin kokoh menjadi penjaga kebenaran, keadilan, dan kemajuan bangsa.***