"Artinya disiplin etik tetap yang utama, namun persoalan ekonomi media dan perusahaan pers, harus juga jadi perhatian penting,"katanya.
Baca Juga: KABAR BAIK! Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2025, Ini Batas Usia Pensiun dan Implikasinya
Keputusan Presiden tentang Pergantian Anggota Dewan Pers
Seperti diketahui pergantian anggota Dewan Pers ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi:
Sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut:
"Memberhentikan dengan hormat nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini, sebagai Anggota Dewan Pers masa jabatan tahun 2022–2025, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya."
Berikut nama-nama yang disebutkan di lampiran I:
1. Unsur wartawan;
a. Arif Zulkifli;
b. Paulus Tri agung Kristanto;
2. Unsur pimpinan perusahaan pers;
a. Muhammad Agung Dharmajaya;
b. Totok Suryanto;
3. Unsur tokoh masyarakat;
a. Asep Setiawan;