TITIKTEMU.CO - Jika kendaraan Anda mengalami ban pecah akibat jalan berlubang di jalan tol, sekarang ada kabar baik: Anda bisa mengajukan klaim ganti rugi ke PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Tapi ingat, layanan ini hanya berlaku untuk ruas jalan tol yang berada di bawah pengelolaan Jasa Marga—misalnya jalan tol Trans Jawa.
Menurut Ria Marlinda Paallo, VP Corporate Secretary & Legal Jasa Marga Transjawa Tol, kerusakan ban karena kondisi permukaan jalan termasuk dalam kategori gangguan yang bisa diklaim. “Jika kerusakan terjadi di wilayah yang kami kelola, kami siap bertanggung jawab sesuai prosedur,” jelasnya pada Jumat, 18 April 2025.
Nilai ganti rugi akan disesuaikan berdasarkan tingkat kerusakan kendaraan dan hasil kesepakatan antara Jasa Marga dengan pengguna jalan.
Baca Juga: Daftar Kenaikan Tarif Tol Mulai Mei 2025: Ini Ruas Jalan dan Jadwal Lengkapnya
Syarat Pengajuan Klaim Ganti Rugi Ban Pecah
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut sesuai ketentuan SK Direksi PT JTT Nomor: 01/KPTS-JTT/2023 Pasal 7 Ayat 6:
- Surat permohonan dari pemilik kendaraan (dokumen asli)
- Surat keterangan dari petugas tol
- Surat keterangan dari Kepolisian atau PJR (asli)
- Fotokopi SIM, STNK, dan KTP
- Dokumentasi foto kejadian (terutama foto ban pecah)
- Kwitansi asli dari bengkel tempat perbaikan
- Bukti pembayaran tol (riwayat e-toll)
Catatan penting: Klaim harus diajukan maksimal dalam waktu 3 x 24 jam setelah kejadian. Lewat dari itu, klaim bisa tidak diterima.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2025, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol
Cara Mengajukan Klaim Ban Pecah ke Jasa Marga
Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk proses klaim yang mudah dan tidak dipungut biaya apa pun:
1. Hubungi Call Center Jasa Marga di 14080
2. Sampaikan lokasi kejadian dan kronologi singkat
3. Petugas Mobile Customer Service (MCS) akan segera ke lokasi