Baca Juga: KAI Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025: Akhir Maret
Peran Kementerian Keuangan dalam Menekan Harga Tiket
Tak hanya itu, Kementerian Keuangan turut berperan aktif dalam kebijakan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen yang ditanggung oleh negara.
"Kemarin kami sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025, peraturan ini adalah mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah, sebagian untuk tiket ekonomi," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: H-5 Mudik Lebaran 2025: Tiket Eksekutif di Pelabuhan Merak Ditiadakan, Semua Berlaku Tarif Reguler
Kesempatan Emas bagi Pemudik
Dengan adanya diskon ini, masyarakat diharapkan bisa merencanakan perjalanan mudik lebih awal dan menikmati harga tiket yang lebih terjangkau.
Jika Anda berencana pulang kampung menggunakan pesawat, segera cek harga tiket dan manfaatkan periode diskon ini!
Semoga perjalanan mudik Anda lancar dan penuh kebahagiaan bersama keluarga!