nasional

Diperkirakan Akan Kelola Aset Rp 15 Ribu Triliun, Ini Peran dan Tugas Petinggi Danantara, Termasuk Para Mantan Presiden RI yang Terlibat

Senin, 24 Februari 2025 | 15:55 WIB
Presiden Prabowo resmi meresmikan peluncuran Danantara pada Senin, 24 Februari 2025 (Dok. Tim Prabowo)

 

TITIKTEMU.CO - Pada Senin, 24 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Danantara Indonesia Sovereign Fund, lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.

Badan ini diperkirakan akan mengelola aset senilai Rp 15.000 triliun atau sekitar US$ 900 miliar.

Baca Juga: Pidato Prabowo saat Luncurkan Danantara Indonesia: Strategi Baru Menuju Kemandirian Ekonomi dan Kesejahteraan Nasional

Struktur Kepemimpinan Danantara
Danantara dipimpin oleh tiga sosok terpilih yang menduduki posisi penting:

  1. Rosan P. Roeslani sebagai CEO, yang saat ini juga menjabat Menteri Investasi dan Kepala BKPM, serta pernah menjadi Duta Besar RI untuk AS.
  2. Dony Oskaria sebagai COO, yang juga menjabat Wakil Menteri BUMN dan Wakil Komisaris Utama PT Pertamina. Dony sebelumnya memimpin InJourney dan Garuda Indonesia.
  3. Pandu Sjahrir sebagai CIO, seorang investor di sektor teknologi, juga eksekutif di Toba Bara Sejahtera dan keponakan dari Luhut B. Panjaitan.

Selain direksi, Erick Thohir menjabat Ketua Dewan Pengawas, sementara Muliaman D. Hadad menjadi Wakil Ketua Dewan Pengawas. Selain itu, lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan BPK akan turut mengawasi kinerja Danantara.

Baca Juga: Lebih Fresh dan Lebih Seru, The Girl DIY Weekend Hadir Kembali di Tahun 2025

Tujuan Pembentukan Danantara
Danantara dibentuk untuk mengoptimalkan aset BUMN yang mencapai Rp 15.000 triliun. Badan ini bertujuan mendanai proyek-proyek strategis nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia tanpa ketergantungan pada modal asing. Danantara diharapkan dapat:

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%.
  • Membantu Indonesia keluar dari Middle Income Trap.
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan yang terarah.

Danantara akan memiliki 99% saham seri B di seluruh BUMN, sementara 1% saham seri A tetap dikuasai oleh Kementerian BUMN.

Baca Juga: 5 Tips Dapat Tiket Kereta Api Lebaran 2025, Nomor 4 Wajib Dicoba!

Tugas dan Fungsi Danantara
Danantara bertanggung jawab untuk mengelola aset sebesar US$ 980 miliar (Rp 15.978 triliun). Lembaga ini memiliki kewenangan dalam mengelola dividen BUMN, menyetujui restrukturisasi BUMN, dan membentuk holding baru. Danantara juga akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara dalam proyek berkelanjutan seperti energi terbarukan dan industri hilir.

Wewenang Berdasarkan UU BUMN
Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) UU BUMN, Danantara memiliki kewenangan utama seperti:

  • Mengelola dividen BUMN dan Holding Investasi.
  • Menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN.
  • Menyusun rencana kerja dan anggaran yang dikonsultasikan ke DPR.

Baca Juga: Vatikan Umumkan Paus Fransiskus Terkena Gagal Ginjal Selain Sakit Pneumonia

Tujuh BUMN Besar yang Dikelola Danantara
Danantara akan mengelola tujuh BUMN besar, yaitu:

Halaman:

Tags

Terkini