Namun, Dukcapil sedang mengembangkan teknologi "liveness detection", sehingga di masa depan aktivasi IKD bisa dilakukan sepenuhnya online tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil.
Baca Juga: Skema WFA untuk Lebaran 2025, Bisa Mengurai Kemacetan?
Cara Daftar dan Aktivasi IKD di HP
Jika Anda belum memiliki akun IKD, ikuti langkah-langkah ini:
- Datang ke kantor Dukcapil pada jam kerja sesuai domisili.
- Informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin membuat akun IKD.
- Unduh aplikasi IKD dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi IKD, lalu pilih “Lewati” atau “Lanjut”.
- Setujui perjanjian pengguna dengan menggulirkan halaman ke bawah dan mengaktifkan tombol persetujuan.
- Klik "Mendaftar", lalu pilih "Pendaftaran Online".
- Masukkan NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat & tanggal lahir, serta email.
- Klik “Proses”, lalu pastikan informasi yang ditampilkan sudah benar.
- Tekan "Kirim", lalu lakukan verifikasi wajah (tanpa masker, kacamata, atau aksesori yang menghalangi wajah).
- Pindai kode QR yang diberikan petugas Dukcapil untuk menyelesaikan aktivasi.
Catatan: Jika Anda sudah memiliki akun IKD yang aktif, tidak perlu melakukan registrasi ulang.
Cara Cek KK dan KTP Online di HP
Setelah akun IKD aktif, Anda bisa langsung melihat KK dan KTP digital melalui aplikasi dengan langkah-langkah berikut:
Cara Cek Kartu Keluarga (KK) Online
- Buka aplikasi IKD di HP.
- Pilih menu "Dokumenku".
- Klik opsi “Lihat” pada Kartu Keluarga.
- Masukkan PIN untuk verifikasi.
- KK digital akan muncul dalam format print out yang bisa disimpan atau dicetak.
Cara Cek KTP Elektronik (e-KTP) Online
- Buka aplikasi IKD di HP.
- Pilih menu "KTP Elektronik".
- Masukkan PIN untuk verifikasi.
- Gambar e-KTP akan muncul dalam format digital yang sama persis dengan KTP fisik.
Tips: Pastikan Anda mengingat PIN IKD agar tidak mengalami kendala saat mengakses dokumen kependudukan digital.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Jawa Barat Cair November 2024
Keunggulan Menggunakan IKD untuk Cek KK & KTP