nasional

Cara Cek KTP dan Kartu Keluarga (KK) Online di HP dengan Mudah dan Aman

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:02 WIB
Cara cek KK dan KTP secara online (kemendagri.go.id)

TITIKTEMU.CO-Di era digital saat ini, mengurus administrasi kependudukan semakin praktis.

Salah satu kemudahan yang bisa Anda manfaatkan adalah mengecek Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.

Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat bisa mengakses data kependudukan langsung dari ponsel.

Per Februari 2025, aplikasi IKD mengalami perubahan tampilan dari warna biru tua dengan logo Kementerian Dalam Negeri menjadi coklat dengan logo Garuda Pancasila.

Agar tidak mengalami kendala saat mengecek KK dan KTP online, simak panduan lengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Optimalkan Layanan Perbankan dan Tata Kelola Yang Baik Jadi Fondasi Bagi Resiliensi Kinerja

 

Syarat Mengecek KK dan KTP Online di HP

Untuk bisa melihat KK dan KTP digital di aplikasi IKD, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  •  Sudah memiliki dan mengaktivasi akun IKD
  •  Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Email aktif untuk pendaftaran dan verifikasi
  • Nomor HP yang terdaftar
  • Koneksi internet stabil
  • Kamera depan yang berfungsi baik (untuk verifikasi wajah)

Jika belum memiliki akun IKD, Anda perlu mendaftar dan mengaktifkannya terlebih dahulu di kantor Dukcapil.

Baca Juga: Gen mKing: Program Intensif Ramadan Kemenag untuk Generasi Melek Kitab Kuning

Mengapa Aktivasi IKD Harus ke Dukcapil?

Menurut Plh Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, pendaftaran akun IKD masih memerlukan verifikasi wajah (face recognition) yang hanya bisa dilakukan oleh petugas resmi.

Teknologi ini memastikan data pengguna benar-benar valid dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Halaman:

Tags

Terkini