TITIKTEMU.CO - Kementerian Agama tahun ini akan kembali memberikan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah.
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.
“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” jelas Suyitno seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (15/2/2025).
“Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” ujarnya.
Suyitno mengatakan, pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Insentif ini diberikan agar menjadi memotivasi bagi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.
“Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” tambah Suyitno.
Kriteria Penerima Insentif
Meski begitu, Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.
Berikut ini merupakan kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif: