TITIKTEMU.CO, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengingatkan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa, walaupun ada kebijakan efisiensi anggaran pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto
Hal itu dilaporkan Sri Mulyani Indrawati saat rapat bersama dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, di Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2024).
Baca Juga: TIME Tempatkan BRI dalam Daftar Perusahaan Elite Asia-Pasifik 2025
“Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, usai rapat bersama dengan Komisi III DPR RI, Jakarta.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa langkah efisiensi tersebut tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi terkait UKT untuk tahun ajaran baru 2025/2026.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa efisiensi anggaran memang akan memengaruhi Bantuan Operasional Pendidikan Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
“Langkah ini tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025/2026, yaitu nanti pada Juni atau Juli,” tegasnya.
Namun, poin-poin yang terdampak pada efisiensi di Kementerian/Lembaga hanya berkaitan dengan perjalanan dinas, seminar, ATK, perayaan dan seremonial lainnya.
“Karena kriteria efisiensi Kementerian Lembaga yang kita lakukan menyangkut kriteria-kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan, dan perayaan serta kegiatan seremonial lainnya, maka perguruan tinggi akan terdampak pada item belajar tersebut,” jelas Menkeu.
Di kesempatan yang sama, Sri Mulyani menegaskan bahwa program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap berjalan tanpa pengurangan anggaran.
“Terkait beasiswa Kartu Indonesia Pintar, kami tegaskan bahwa beasiswa Kartu Indonesia Pintar tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan," tegasnya.