Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis melalui PTSL
Tidak semua orang bisa mengajukan sertifikat tanah gratis melalui PTSL. Berikut adalah beberapa persyaratan utama:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat.
- Tanah tidak dalam sengketa hukum atau konflik kepemilikan.
- Berlokasi di wilayah yang masuk dalam program PTSL, yang dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk mengajukan sertifikat tanah, siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat permohonan PTSL
- Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris)
- Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan
- Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah
- SPPT-PBB tahun berjalan (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang – Pajak Bumi dan Bangunan)
- Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (bisa dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah)
Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis
Berikut adalah proses pengajuan sertifikat tanah melalui program PTSL:
- Pendaftara
Datang ke kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat untuk mengajukan permohonan.
Mengikuti penyuluhan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
2. Pengukuran Tanah
Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memastikan batas-batasnya sesuai dengan dokumen yang diajukan.
3. Verifikasi Data
Dokumen kepemilikan tanah akan diperiksa dan divalidasi.