TITIKTEMU.CO-Kementerian Agama (Kemenag) terus meningkatkan layanan kepada jemaah haji, terutama dalam aspek kesehatan.
Salah satu langkah nyata adalah tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenag dan BPJS Kesehatan terkait perlindungan kesehatan bagi jemaah haji reguler tahun 2025.
Kerja sama ini juga mencakup Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), baik di Pusat, Embarkasi, Kloter, maupun Arab Saudi.
Baca Juga: Kemenag Pastikan Proses Pengadaan Layanan Haji 2025 Sesuai Regulasi
Langkah Konkrit Kemenag dan BPJS Kesehatan
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa MoU dengan BPJS Kesehatan telah ditandatangani pada 12 Desember 2024.
Kesepakatan ini bertujuan memastikan jaminan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas selama penyelenggaraan ibadah haji.
“Pada 21 Januari 2025, kami menindaklanjuti kesepakatan ini untuk memastikan seluruh jemaah haji 2025 mendapatkan perlindungan kesehatan.
Bahkan, BPJS Kesehatan akan membantu mengaktifkan kepesertaan bagi jemaah yang belum aktif atau belum memiliki BPJS Kesehatan,” ujar Zain.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga menyiapkan perlakuan khusus (treatment) untuk kebutuhan medis jemaah.
Koordinasi dengan pihak Kementerian Kesehatan dan Kemenko PMK pun terus dilakukan guna memastikan kelancaran pemeriksaan kesehatan jemaah.
Baca Juga: BRI Perkuat Dukungan Global Bagi PMI: Beri Layanan Keuangan Inovatif di 11 Negara
Sinergi Lintas Instansi