TITIKTEMU.CO - Biaya haji 2025 turun drastis hingga Rp10 juta lebih murah. Simak rincian lengkap biaya perjalanan ibadah haji dan kebijakan baru Arab Saudi mengenai batas usia jemaah lansia di sini!
Kabar baik datang untuk calon jemaah haji tahun 2025. Pemerintah resmi mengumumkan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para calon jemaah yang sudah lama menantikan kesempatan untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Dalam rapat kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, disepakati bahwa rata-rata biaya haji 2025 sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini dihitung dengan asumsi nilai tukar 1 USD setara Rp16.000 dan 1 SAR setara Rp4.266,67. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, memastikan bahwa biaya ini lebih rendah dari tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286.
Baca Juga: Pemerintah Berupaya Tekan Biaya Haji 2025, Layanan Tetap Terjaga
Rincian Biaya Haji 2025: Apa Saja yang Turun?
Kabar lebih menggembirakan lagi, biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah juga ikut turun menjadi Rp55,5 juta. Ini berarti ada penghematan sekitar Rp10 juta dibandingkan usulan awal yang sempat mencapai Rp65 juta.
Berikut rincian komponen biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025:
- Biaya penerbangan ke Arab Saudi: Rp33.100.000
- Akomodasi di Makkah: Rp14.775.478
- Akomodasi di Madinah: Rp4.517.720
- Living cost (biaya hidup): Rp3.200.002
Penurunan biaya ini tentu menjadi kabar baik bagi jemaah yang sudah lama menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Fokus Upaya Penambahan Kuota Petugas Haji 1446 H oleh Kementerian Agama
Kebijakan Baru Arab Saudi: Batasan Usia Jemaah Lansia
Namun, ada kabar lain yang perlu diperhatikan. Pemerintah Arab Saudi memberlakukan kebijakan pembatasan usia bagi jemaah haji 2025. Jemaah berusia di atas 90 tahun tidak diizinkan berangkat, sedangkan mereka yang berusia 70-80 tahun akan dibatasi jumlahnya.
Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kesehatan selama pelaksanaan haji, terutama bagi para lansia. Kemenag saat ini sedang berdiskusi dengan pihak Arab Saudi untuk mendapatkan detail lebih lanjut mengenai aturan tersebut.
Sementara itu, DPR RI meminta Kemenag untuk memberikan solusi bagi jemaah lansia yang tidak bisa berangkat karena aturan ini. Menurut Mahdalena dari Fraksi PKB, larangan ini bisa memicu kekecewaan bagi para calon jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun.
Baca Juga: Hasil Seleksi Petugas Haji 1446 H Diumumkan Januari 2025