Tahun ini, terdapat delapan formasi layanan yang bisa dipilih oleh calon petugas haji, yaitu:
1. Layanan Akomodasi: Mengurus tempat tinggal jemaah selama di Tanah Suci.
2. Layanan Konsumsi: Memastikan kebutuhan makanan jemaah terpenuhi.
3. Layanan Transportasi: Mengatur transportasi jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
4. Layanan Bimbingan Ibadah: Membantu jemaah memahami dan menjalankan rangkaian ibadah haji.
5. Layanan Pelindungan Jemaah: Memberikan pendampingan dan perlindungan selama perjalanan.
6. Layanan PKPPJH: Penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji.
7. Layanan Lansia dan Disabilitas: Fokus pada pelayanan bagi jemaah lanjut usia dan berkebutuhan khusus.
8. Layanan Media Center Haji (MCH): Mengelola informasi dan dokumentasi selama pelaksanaan haji.
Baca Juga: Minat Jadi Petugas Haji 2025? Perhatikan Syaratnya
Persiapkan Diri dan Dokumen Anda
Calon peserta diharapkan segera melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses pendaftaran.
Pastikan semua data sesuai dan diunggah sebelum batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, persiapkan diri untuk menghadapi seleksi CAT dan wawancara.
Tes ini dirancang untuk memastikan hanya individu yang kompeten dan siap memberikan pelayanan terbaik yang akan terpilih.