Pemilih DPTb merupakan WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai domisili, sehingga harus melakukan pindah memilih dari TPS sebelumnya.
Sebelum mencoblos, DPTb wajib lapor diri terlebih dulu ke petugas TPS tujuan untuk menggunakan hak suaranya. Berikut dokumen yang dibawa oleh DPTb saat nyoblos Pilkada 2024.
- KTP-el atau surat keterangan
- Formulir model A-Surat pindah memilih
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Always On Display HP Samsung dan Menonaktifkannya
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih DPK merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi belum terdaftar di DPT dan DPTs.
Pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia di TPS. Berikut dokumen yang dibawa oleh DPK saat nyoblos Pilkada 2024.
- KTP-el atau surat keterangan
Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci suksesnya pilkada serentak 2024.
Datang dan gunakan hak pilih Anda untuk menentukan masa depan daerah yang lebih baik. ***