TITIKTEMU.CO, Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bersertifikasi untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan guru juga penghargaan dan motivasi atas profesionalitas dan prestasi yang sudah dimiliki karena telah memenuhi syarat-syarat tertentu sehingga Ia mendapatkan sertifikasi.
Tunjangan Profesi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Namun kini beredar kabar bahwa TPG akan dihapuskan seiring dengan pergantian kabinet menteri pendidikan yang baru.
Sebenarnya penghapusan tpg memang sudah ditetapkan untuk Kondisi guru tertentu sejak tahun 2023.
Tepatnya dalam pasal 17 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 dinyatakan 7 situasi yang menyebabkan guru sertifikasi berhenti menerima tunjangan profesi.
Berdasarkan peraturan tersebut tpg dihentikan untuk guru dalam kondisi sebagai berikut:
1. Meninggal dunia
Guru sertifikasi baik ASN maupun non ASN kan dihentikan pemberian TPG jika telah meninggal dunia.
2. Pensiun
Guru bersertifikasi baik ASN maupun non ASN akan dihentikan pemberian TPG nya jika telah pensiun meskipun bagi guru ASN masih menerima uang pensiun tetapi untuk tpg tidak diberikan lagi.
3.Mengundurkan diri.
Bagi guru bersertifikasi baik ASN maupun non ASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaannya tidak lagi mendapatkan TPG.
4. Mendapatkan tugas belajar