TITIKTEMU.CO Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) tahun 2024 akan segera dilaksanakan antara tanggal 20 November - 17 Desember 2024.
Tes SKB CPNS akan melalui proses pendaftaran, penjadwalan dan pengumuman waktu dan tempat tes dan sebelumnya peserta harus menyiapkan perlengkapan dan dokumen yang harus dibawa saat tes.
Baca Juga: Kuasai Tes CPNS 2024 dengan Contoh Materi SKD dan SKB Ini!
Tata tertib ujian SKB CPNS 2024 dengan metode CAT
Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia atau BKN yaitu peraturan nomor 5 tahun 2024 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yaitu memiliki tata tertib sebagai berikut:
1. Datang di lokasi tes tepat waktu.
Peserta tes SKB CPNS 2024 Harus hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai.
PIN registrasi sebagai nomor identifikasi pribadi bisa didapatkan di tempat ujian dan diberikan maksimal 5 menit sebelum ujian.
2. Wajib membawa dokumen identitas diri
Peserta CPNS tes SKB wajib membawa dokumen identitas diri sebagai berikut:
- KTP asli atau surat keterangan pengganti yang masih berlaku atau kakak asli yang dicetak bukan versi digital.
- Untuk peserta yang berada di luar negeri dapat menggunakan paspor atau kartu masyarakat Indonesia (KMI).
- Kartu peserta seleksi juga wajib dibawa dan identitas di kartu harus sesuai dengan yang tertera di kartu peserta.
3. Menggunakan pakaian yang rapi dan sopan.
Peserta CPNS tes SKB wajib memakai pakaian yang rapi, sopan dan memakai sepatu formal.
Selain itu juga pastikan pakaian sesuai ketentuan BKN dan instansi yang dilamar karena ada beberapa instansi yang menentukan pakaian yang berbeda dengan instansi lainnya.
Baca Juga: Sanksi dan Ketentuan Bagi Peserta yang Tidak Ikut Tes SKD CPNS 2024