TITIKTEMU.CO - Simak info Aturan baru pembuatan SIM mulai 1 November 2024, wajib lampirkan bukti keaktifan JKN BPJS Kesehatan.
Aturan ini mewajibkan setiap pemohon SIM untuk melampirkan bukti keaktifan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkecuali.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada masyarakat, sehingga ketika memerlukan layanan kesehatan, mereka tidak perlu khawatir tentang biaya.
Aturan ini juga sudah diuji coba di tujuh daerah sejak 1 Juli 2024 dan mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Baca Juga: Lowongan Kerja November 2024 di PT Pertamina untuk Lulusan D3-S1 Ayo LAMAR SEKARANG!
Syarat Pembuatan SIM Terbaru
Mulai 1 November 2024, syarat pembuatan SIM mencakup beberapa dokumen penting. Pemohon wajib melengkapi dokumen berikut:
-
Formulir Pendaftaran SIM
Dokumen ini harus diisi dengan lengkap dan benar. -
Fotocopy KTP atau Kartu Keimigrasian
Identitas diri harus jelas dan sesuai dengan data yang terdaftar. -
Fotocopy Sertifikat Diklat Mengemudi
Sertifikat ini menunjukkan bahwa pemohon telah mengikuti pelatihan mengemudi. -
Fotocopy Surat Izin Kerja dari Kemenaker
Bagi tenaga kerja asing, surat ini menjadi syarat penting. -
Tanda Bukti Kepesertaan JKN Aktif
Bukti ini dapat berupa kartu JKN atau informasi dari aplikasi Mobile JKN. -
Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan
Pemohon perlu melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
Baca Juga: Lowongan kerja November 2024 dari PT Garuda Daya Pertama Sejahtera untuk Lulusan SMA dan sederajat