Dalam situasi darurat seperti kondisi kesehatan atau bencana, kemampuan komunikasi yang baik dan cepat bisa menyelamatkan nyawa.
Baca Juga: Kemenag & Kemenkes Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Vaksin Haji 2025
Ketiga, penguasaan bahasa isyarat oleh petugas Haji juga merupakan bentuk inklusivitas dalam pelayanan ibadah Haji.
Semua jamaah, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan bimbingan yang layak selama menunaikan ibadah.
Dengan adanya petugas yang menguasai bahasa isyarat, pemerintah memastikan bahwa tidak ada jamaah yang merasa terabaikan karena keterbatasan dalam berkomunikasi.
Rekrutmen petugas Haji 2025 yang mensyaratkan penguasaan bahasa isyarat adalah langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap jamaah Haji, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan pendengaran.
Penguasaan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) dan pemahaman dasar tentang Bahasa Isyarat Internasional akan membantu petugas dalam menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan efektif.
Pada akhirnya, hal ini akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh jamaah dalam melaksanakan ibadah Haji di Tanah Suci.***