TITIKTEMU.CO-Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang terdiri dari Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) , serta Menteri Agama, telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
SKB ini mengatur beberapa hal penting terkait libur dan cuti bersama, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja lainnya.
SKB 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ini mengandung beberapa ketetapan penting diantaranya.
Pertama, Hari-hari besar keagamaan, seperti 1 Ramadan 1446 H, Idul Fitri, dan Idul Adha 1446 H, menjadi bagian dari hari libur nasional dan cuti bersama yang tanggal resminya nanti ditentukan oleh kementerian agama.
Kedua, bagi ASN yang bekerja di bidang pelayanan masyarakat, seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi, diperlukan penugasan khusus dalam penyesuaian waktu cuti bersama.
Hal ini untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Baca Juga: Apakah Tanggal 1 November Libur? Coba Cek Libur Nasional yang Tersisa Hingga Akhir Tahun
Ketiga, cuti bersama yang ditetapkan dalam SKB ini secara otomatis mengurangi jatah cuti tahunan para ASN.
Artinya, jumlah cuti tahunan yang tersedia akan berkurang sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang telah ditetapkan.
Keempat, aturan ini berlaku untuk seluruh ASN di Indonesia, tanpa terkecuali.
Setiap departemen atau instansi pemerintahan akan mengatur pelaksanaan cuti bersama ini melalui pimpinan di bidang masing-masing.
Sedangkan untuk pegawai dari perusahaan swasta menetapkan cuti bersama bisa mengikuti aturan pimpinan perusahaan.
Terakhir, cuti bersama ini akan berlaku pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan dalam SKB, sehingga pegawai negeri sipil dan sektor terkait dapat merencanakan waktu libur dan cuti dengan lebih baik.
Baca Juga: Hari Batik Nasional 2024 Tanggal Berapa? Apakah Libur, Simak Cara Memperingati Yang Unik
Berikut adalah daftar hari libur nasional di Indonesia untuk tahun 2025, yang terdiri dari 27 hari yaitu 17 hari libur nasional dan 10 hari libur cuti bersama:
1. 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru Masehi
2. 27 Januari (Senin) – Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
3. 29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
5. 31 Maret (Senin) – Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H
6. 1 April (Selasa) – Hari Raya Idul Fitri 2 Syawal 1446 H
7. 18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
8. 20 April(Minggu) – Paskah
9. 1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
10. 12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
11. 29 Mei (Kamis) – Kenaikan Isa Almasih
12. 1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
13. 6 Juni (Jumat) – Hari Raya Idul Adha 1446 H
14. 27 Juni (Jumat) – Tahun Baru Islam 1447 H
15. 17 Agustus (Minggu) – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16. 24 September (Rabu) – Maulid Nabi Muhammad SAW
17. 25 Desember(Kamis) – Hari Raya Natal.