nasional

Sanksi dan Ketentuan Bagi Peserta yang Tidak Ikut Tes SKD CPNS 2024

Senin, 28 Oktober 2024 | 18:35 WIB
Sanksi dan Ketentuan Bagi Peserta yang Tidak Ikut Tes SKD CPNS 2024 (kemenag.go.id)

TITIKTEMU.CO - Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berlangsung sejak 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Bagi peserta yang telah mendaftar, kehadiran dalam tes SKD menjadi sangat penting untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses seleksi. Namun, pertanyaan muncul: apa yang terjadi jika peserta tidak hadir dalam tes SKD? Apakah terdapat sanksi yang dikenakan?

Berikut pembahasan mengenai konsekuensi atau sanksi tidak mengikuti tes SKD CPNS 2024, serta ketentuan yang mengatur pelaksanaan seleksi ini.

Baca Juga: Cara Cek Nilai SKD CPNS 2024 Passing Grade Formasi Umum Dan Khusus lewat Link Resmi BKN

Sanksi Tidak Mengikuti Tes SKD CPNS

Sanksi Tidak Mengikuti Tes SKD CPNS (kemenag.go.id)

Peserta CPNS 2024 yang memilih untuk tidak hadir dalam tes SKD akan otomatis dinyatakan gugur.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Vino Dita Tama.

Meskipun peserta yang tidak hadir tidak akan dikenakan sanksi khusus, seperti di-blacklist dari BKN, mereka tidak akan mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Peserta yang gugur karena ketidakhadiran dapat mendaftar kembali pada seleksi CPNS di tahun berikutnya.

Baca Juga: Simak Aturan Pakaian dan Sepatu untuk SKD CPNS 2024 untuk Peserta Test

Ketentuan Kehadiran dalam Tes SKD

Ketentuan Kehadiran dalam Tes SKD

Untuk mengikuti tes SKD, peserta diharuskan datang minimal 90 menit sebelum jadwal yang ditentukan. Selain itu, peserta wajib membawa Kartu Identitas dan Kartu Ujian SKD CPNS 2024 yang dicetak melalui laman SSCASN.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini juga dapat mengakibatkan peserta dinyatakan gugur. Beberapa pelanggaran yang dapat membuat peserta gugur meliputi:

  • Terlambat lebih dari 30 menit.
  • Tidak membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan Kartu Ujian.
  • Berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Melakukan kecurangan saat ujian berlangsung.

Baca Juga: Tips Lolos Wawancara SKB CPNS 2024: Rekomendasi Jawaban yang Tepat saat Seleksi

Proses Seleksi dan Pengumuman Hasil SKD 2024

Proses Seleksi dan Pengumuman Hasil SKD

Halaman:

Tags

Terkini