TITIKTEMU.CO - Syarat dan tata cara membuat SKCK terbaru untuk lamaran kerja dan CPNS 2024. Simak informasi mudah untuk mengurus SKCK secara online dan offline.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki keberadaan yang sangat penting dalam proses lamaran kerja, terutama di tahun 2024 ini.
Banyak perusahaan yang mengharuskan calon pelamar untuk melampirkan SKCK sebagai salah satu syarat kelengkapan berkas.
Baca Juga: BRI Raih Predikat Diamond di Ajang Service Quality Awards 2024
Hal ini juga berlaku bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Alasan di balik kebutuhan ini cukup sederhana, SKCK menjadi jaminan bahwa pelamar tidak memiliki rekam jejak kriminal yang dapat merugikan institusi yang bersangkutan.
Masyarakat perlu menyadari bahwa SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berfungsi untuk memberikan informasi tentang status kriminal seseorang. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan.
Jika telah melewati batas waktu tersebut, pelamar harus melakukan perpanjangan untuk menjaga kelayakan dokumen. Ketahui lebih lanjut mengenai syarat membuat SKCK terkini untuk memastikan proses administrasi ini berjalan lancar.
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2024
Jika ingin mengurus SKCK, terdapat beberapa syarat terbaru yang perlu dipenuhi. Sebagai calon pelamar, pastikan semua dokumen berikut tersedia:
1. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disertai dengan KTP asli untuk verifikasi.
2. Salinan Kartu Keluarga (KK) sebagai data pendukung.
3. Salinan akta lahir, ijazah, atau surat nikah, sesuai kondisi pribadi.