- Pemegang KIP/PIP Aktif di Kelas XII SMA/SMK/MA Sederajat
- Berasal dari keluarga penerima PKH/BPNT (Sembako) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Berasal dari panti asuhan atau panti sosial
- Berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta atau maksimal Rp 750.000 per-anggota keluarga
Dengan demikian, informasi ini bisa menjadi panduan bagi kamu yang sedang mencari informasi terkait dengan pendaftaran KIP Kuliah 2024. Jangan lewatkan kesempatan emas ini dan pastikan kamu memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.***