Berdomisili di desa paling sedikit 5 tahun sebelum tanggal pemilihan
Mampu membaca dan menulis
Sehat jasmani dan rohani
Tidak pernah menjadi pecandu narkoba, psikotropika, atau zat adiktif lainnya
Tidak pernah terlibat dalam perbuatan tercela
Mengundurkan diri dari jabatan lain, kecuali jabatan sebagai anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi yang bekerja sebagai PNS, anggota TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh peraturan desa
Masa Jabatan
- Kepala desa menjabat selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
- Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa