TITIKTEMU.CO, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengumutan Suara (PPS) untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah / Pilkada Serentak 2024.
Pendaftaran ini mengikuti peraturan yang berlaku dan jadwal yang ditentukan. Pendaftaran Calon Anggota PPK akan dibuka mulai 23 sampai 29 April 2024. Sedangkan, penerimaan pendaftaran Calon Anggota PPS akan berlangsung 2-8 Mei 2024.
Baca Juga: Tim U23 Indonesia Menang Atas Australia, Ernando Jadi Pahlawan
Perlu diketahui bahwa PPK Pilkada 2024 ini tidak sama dengan PPK Pemilu 2024 yang telah berjalan beberapa waktu lalu. Mereka yang menjadi anggota PPK Pemilu 2024 tidak serta merta menjadi PPK Pilkada 2024.
Oleh karenanya, KPU bakal merekrut ulang PPK secara terbuka melalui seleksi administrasi, tertulis, dan wawancara.
Baca Juga: Masjid Syuhada, Masjid Agungnya Kota Yogyakarta Tempat Mempelajari Sejarah, Pendidikan Maupun Religi
Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Berikut tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPK Pilkada Serentak 2024:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April – 27 April 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April – 29 April 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April – 2 Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April 2024 – 3 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota PPK: 4 Mei – 5 Mei 2024
- Seleksi tertulis Calon Anggota PPS: 6 Mei – 8 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon ANggota PPK: 9 Mei – 10 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK: 4 Mei – 10 Mei 2024
Baca Juga: Rekomendasi 7 Film Indonesia Bertema Perempuan, Cocok Ditonton Saat Hari Kartini
- Wawancara Calon Anggota PPK: 11 Mei – 13 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14 Mei – 15 Mei 2024
- Penetapatan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024
- Pelantikan Calon Anggota PPK: 16 Mei 2024
Baca Juga: LOMBAN JEPARA, Tradisi Pelarungan Kepala Kerbau Sebagai Ungkapan Syukur Nelayan Jepara
Berikut tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPS Pilkada Serentak 2024:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei – 6 Mei 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei – 8 Mei 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei – 11 Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei – 12 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei – 14 Mei 2024
- Seleksi Tetulis Calon Anggota PPS: 15 Mei – 18 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei – 20 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13 Mei – 20 Mei 2024
- Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei – 23 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei – 25 Mei 2024
- Penetapatan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024
- Pelantikan Calon Anggota PPS: 26 Mei 2024.
Tugas PPK Pilkada 2024 yakni membantu penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali di tingkat kecamatan.***