TITIKTEMU.CO, - Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Baca Juga: Libur Lebaran ! Di Yogyakarta Punya Apa Saja ? Cek Disini
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari manajemen arus balik Lebaran 1445 Hijriah.
“Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing selama arus balik," bunyi dalam surat yang ditandatangani Anas pada Sabtu, 13 April 2024.
Baca Juga: Ini Dia Oleh Oleh Tegal, Yang Bisa Dibawa Pulang Setelah Mudik Lebaran
Anas menyebut, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen.
Berdasarkan edaran tersebut, aturan WFO dan WFH bagi ASN pada 16-17 April 2024 bertujuan untuk menjelaskan sistem kerja selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Oleh sebab itu, instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa menjalankan WFH maksimal sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai.
Baca Juga: Menhub Pastikan Kelancaran Pergerakan Kendaraan Dari Jateng Ke Jabar Untuk Arus Balik
Adapun instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak melakukan WFH alias WFO 100 persen. Sementara teknis WFH akan diatur oleh instanti pemerintah masing-masing.
Pemerintah menyebut akan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Ini Jadwalnya