TITIKTEMU.CO - Simak informasi lengkap tentang besaran zakat fitrah 2024, batas waktu pembayaran, jenis makanan yang boleh digunakan, dan tips pembayaran menurut Kemenag RI.
Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan ampunan. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah dan batas waktu pembayarannya untuk tahun 2024. Berikut adalah ketentuannya:
Besaran Zakat Fitrah:
Baca Juga: Tokopedia Paylater: Syarat, Cara Aktivasi, Dan Kegunaan Belanja Mudah, Bayar Nanti!
- Beras: 2,5 kg beras per jiwa
- Uang: Rp45.000 per jiwa
Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah:
- Minimal: 1 Ramadhan
- Makimal: 1 Syawal sebelum salat Idul Fitri
Jenis Makanan yang Boleh Digunakan untuk Zakat Fitrah:
- Beras
- Gandum