nasional

HOREE! Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR 2024 Sudah Diumumkan: Simak Besarannya dan Tanggal Cairnya!

Sabtu, 16 Maret 2024 | 16:48 WIB
Tangkapan layar Menkeu Sri Mulyani : HOREE! Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR 2024 Sudah Diumumkan: Simak Besarannya dan Tanggal Cairnya!

TITIKTEMU.CO - Simak jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2024 beserta besaran yang telah ditetapkan untuk PNS dan pegawai non-ASN di Indonesia.

Menteri Keuangan Pastikan THR Cair 100% dan Gaji ke-13 Dicairkan di Bulan Juni 2024.

Pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 telah menjadi perhatian utama bagi para PNS dan pegawai non-ASN di seluruh Indonesia.

Diharapkan pencairan tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerimanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 seperti dikutip TitikTemu.co dari laman Menpan.go.id.

Baca Juga: UPDATE LOKER 2024 TERBARU! Lowongan Kerja PT Lintas Mediatama: Planning Staff dengan Gaji Jutaan Rupiah uta

Menurutnya, THR akan cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan dipastikan akan cair 100% di tahun ini.

Sementara gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2024, namun jika tidak selesai pada bulan tersebut, pencairan dapat dilakukan setelahnya.

Besaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pegawai non-ASN telah ditetapkan berdasarkan jabatan masing-masing.

Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada ASN tahun ini mencapai Rp99,5 triliun.

Menurut daftar yang dikeluarkan, besaran maksimal THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-ASN diinstansi pemerintah serta lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru telah diatur sebagai berikut:

Baca Juga: LINK LOKER 2024 TERBARU: Lowongan Kerja Asisten Pemitra di Hamparan Masawit Bangun Persada Kalimantan Tengah, Baca Kualifikasi dan Tugas Pekerjaannya

1. Besaran THR untuk pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

- Ketua/kepala: Rp 26.299.000

Halaman:

Tags

Terkini