Adapun kriteria Jemaah Haji reguler yang berhak melakukan pelunasan biaya haji di tahap kedua adalah :
- Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami gagal sistem
- Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia
- Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga
- Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas
Diketahui jumlah kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M yaitu 241.000. Jumlah tersebut terdiri atas 221.720 kuota Jemaah Haji regular dan 19.280 kuota Jemaah Haji Khusus.***